Laporkanupdate24.com-Bogor,5/6/ 2022
Lapisan warga masyarakat desa Bojong Koneng Sentul city Jawa Barat, menggelar acara pertemuan dengan Masyarakat Pertanahan Indonesia (MPI), sekaligus membangun silaturahmi audiensi antara pengacara MPI dan warga setempat.
Acara pertemuan itu dilaksanakan Di Balai pertemuan warga Bojong Koneng, Pada hari Kamis, 2 Juni 2022 jam 17.30 selesai pukul 21.00 dihadiri warga bojong koneng sesepuh warga dan para pemuda warga setempat dan ibu-ibu warga.
Kegiatan dihadiri Ketua umum MPI, Drs,H.M. Sani Alamsyah,SH,,MBL, Advocat Kondang dan Handal Bang Hendarsam Marantoko, SH,,.MH,, Sekjen MPI Ibu Evi N. Kolulun. para Advocat MPI Risma Sihotang,Oned Drahman,Sony .Ibu Dr.Ros
Ketua Umum MPI Drs,H.M. Sani Alamsyah,SH,,MBL di dampingi Advocat Hendarsam Marantoko,SH,,.MH, mengatakan kepada lapisan warga masyarakat agar selalu kompak dan MPI akan tetap mengawal, mendampingi dan membela kepentingan hukum warga desa Bojong koneng Sentul city.
“Kami tetap akan mengawal warga menghadapi persoalan yang dihadapi. Untuk itu kita harus selalu kompak bersatu dan terus menjalin komunikasi,” kata Advocat Hendarsam Marantoko,SH,,.MH dalam acara tersebut.
Masih ditempat yang sama, Ketua umum MPI, Sani Alamsyah,SH,,MBL, mengatakan Berdasarkan UU No.5 Tahun 1960 tentang UU Pokok Agraria menganut asas negatif artinya kepemilikan hak atas tanah itu tidak hanya mengacu pada sertifikat, tetapi pada penguasaan secara turun menurun.
“Diberlakukan asas negatif ini karena Undang Undang Pokok Agraria bersumber Hukum adat yang ada di Indonesia,” jelasnya.
Selain itu Ketum MPI, Drs,H.M. Sani Alamsyah,SH,,MBL menambahkan, ia meminta kepada warga lapisan masyarakat untuk tidak surut menghadapi persoalan hukumnya, tidak takut diancam karena negara ini adalah negara hukum.
“Warga jangan mau ditakut-takuti oleh pihak Sentul City yang mengakui bahwa tanah di desa Bojong Koneng milik mereka. Kita tahu bahwa kalau di desa Bojong Koneng ada predator tanah yang ingin menguasai tanah warga Bojong Koneng, tanpa kejelasan asal-usulnya,” kata Drs,H.M. Sani Alamsyah,SH,,MBL
Drs,H.M. Sani Alamsyah,SH,,MBL berharap kepada masyarakat harus bersatu melakukan perlawanan atas tindakan kezoliman yang dilakukan sentul city dan antek-anteknya yang telah merampok,merampas tanah warga yang sudah sangat menyengsarakan rakyat, akibat dari penzoliman yang dilakukan oleh sentul city yang sangat brutal,sehingga dampaknya banyak masyarakat yang hilang mata pencaariannya sebagai petani yang sudah puluhan tahun tinggal dan menggarap tanah disana sebagai petani, selain itu
“Timbulnya banjir yang menenggelamkan rumah di desa cijayanti akibat banjir bila musim hujan akibat gundulnya hutan disana, kami MPI bersama Advocat Hendarsam Marantoko,SH,,.MH
siap berjuang melawan dan menenggelamkan kezoliman sentul city demi menegakan keadilan , ujar Drs,H.M. Sani Alamsyah,SH,,MBL dalam keterangan singkatnya , 5/6/2022.
Masih dengan Drs,H.M. Sani Alamsyah,SH,,MBL Dalam pesannya memberikan arahan agar segera melaporkan masalah ini ke pihak berwajib,agar segera diproses secara hukum kesewenang-wenangan dan kezoliman sentul city.
Sebelumnya Ketum MPI, Drs,H.M. Sani Alamsyah,SH,,MBL laksanakan pertemuan dengan pengacara Yayasan Nyi Enceh Fatimah di Resto Cutcating Bojong koneng pada jam 17 sampai jam 18. Dihadiri Pemilik Resto. Pak Caca dan rekan-rekan Pengacaranya dan Ketua Yayasan Pak Sayidina Ali. Sihotang,dan Rekan Lainnya,1/6/2022
Dalam pertemuan itu membicarakan masalah Sentul city yang telah memporak porandakan kehidupan masyarakat dan hancur nya eko sistem lingkungan hidup yang mengakibatkan terjadi pengundulan hutan dan hancurnya tanah-tanah masyarakat milik petani yang dizolimi dengan sewenang-wenang.
Kita berharap para aparat hukum baik baik daerah dan pusat menyikapi keberutalan yg dilakukan pengembang Sentul city.
Dan kami menilai tidak ada salahnya masyarakat melakukan perlawanan untuk mempertahankan hak-haknya ,karena perbuatan sentul city sudah zolim, tutup Drs,H.M. Sani Alamsyah,SH,,MBL