Pada awal 2008, Biostar Limited mengendus pendomplengan itu. Pendomplengan itu diduga tidak dilandasi iktikad baik. Karena itu, Biostar Limited melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ini (Biostar Hasan) bukan merek dagang, tapi dagang merek, ujar Hendarsam Marantoko, kuasa hukum Biostar Limited.
Hal senada juga diutarakan majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya. Majelis hakim menyatakan Hasan bukan pemilik merek Biostar. Seharusnya merek itu tidak dapat didaftarkan di Ditjen HKI, ujar Ifa.
Majelis hakim yang beranggotakan Panji Widagdo dan Makassau menyatakan merek Biostar adalah merek motherboard komputer terkenal baik di Indonesia maupun diluar negeri, serta memenuhi kualifikasi Pasal 6 ayat (1) UU UU No 15 Tahun 2001 tentang Merek (UU Merek). Hal senada juga didalilkan penggugat dalam gugatannya.
Kriteria Merek Terkenal sesuai penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU Merek 1. Pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan 2. Reputasi merek terkenal yang diperoleh karena promosi yang gencar dan besar-besaran 3. Investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan oleh pemiliknya 4. Bukti pendaftaran merek tersebut di beberapa negara |
Ketenaran itu dibuktikan dengan terdaftarnya merek Biostar di 27 negara Uni Eropa, antara lain Bulgaria dan Finlandia. Selain itu, biostar juga terdaftar di China, Amerika, Tokyo dan Arab Saudi. Investasi Biostar juga besar karena berdiri sejak tahun 1990, terang Hendarsam
Dalam jawaban yang disampaikan ke pengadilan, Hasan menyatakan bahwa gugatan Biostar Limited sudah kadaluarsa. Dalih itu mengacu pada pasal 69 ayat (1) UU Merek. Ketentuan itu mengatur pembatalan merek dapat dimintakan apabila terdaftarnya merek tersebut belum melebihi waktu lima tahun. Sementara merek Biostar versi Hasan didaftarkan sejak 1997 sedangkan gugatan diajukan pada 2008. Meski demikian, dalih ini ditepis majelis lantaran Hasan seharusnya tidak berhak mendaftarkan merek Biostar atas namanya.
Menanggapi putusan hakim, Hendarsam mengaku puas. Sementara kuasa hukum Hasan, usai putusan langsung meninggalkan ruang sidang dan tidak bersedia memberikan komentar.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan pembatalan merek Biostar yang diajukan oleh Biostar Limited. Merek Biostar yang terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Departemen Hukum dan HAM atas nama Hasan Nurdin Sutanto terbukti didaftarkan atas iktikad tidak baik.
Merek itu harus dicoret dan dibatalkan pendaftarannya, kata ketua majelis hakim Ifa Sudewi saat membacakan putusan, Senin (22/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Biostar Limited memang belum pernah mendaftarkan merek dagang motherboard komputer produksinya ke Ditjen HKI. Sejak tahun 1997, perusahaan asal Taiwan itu hanya mendistribusikan barangnya ke Indonesia melalui Sutracom. Saat itu, Hasan menjadi salah satu pegawai Sutracom. Diduga Hasan mengetahui bahwa Biostar belum mendaftarkan merek itu ke Ditjen HKI.
Momen itu tidak disia-siakan, Hasan lalu mendaftarkan merek Biostar atas nama dirinya ke Ditjen HKI pada 1997. Merek biostar versinya bahkan sudah diperpanjang sepuluh tahun kemudian (2007). Saat ini, Hasan sudah keluar dari Sutracom dan mendirikan perusahaan baru dengan nama Biostar. Perusahaan itu juga memproduksi motherboard dengan merek dagang Biostar.
Pada awal 2008, Biostar Limited mengendus pendomplengan itu. Pendomplengan itu diduga tidak dilandasi iktikad baik. Karena itu, Biostar Limited melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ini (Biostar Hasan) bukan merek dagang, tapi dagang merek, ujar Hendarsam Marantoko, kuasa hukum Biostar Limited.
Hal senada juga diutarakan majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya. Majelis hakim menyatakan Hasan bukan pemilik merek Biostar. Seharusnya merek itu tidak dapat didaftarkan di Ditjen HKI, ujar Ifa.
Majelis hakim yang beranggotakan Panji Widagdo dan Makassau menyatakan merek Biostar adalah merek motherboard komputer terkenal baik di Indonesia maupun diluar negeri, serta memenuhi kualifikasi Pasal 6 ayat (1) UU UU No 15 Tahun 2001 tentang Merek (UU Merek). Hal senada juga didalilkan penggugat dalam gugatannya.
Kriteria Merek Terkenal sesuai penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU Merek 1. Pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan 2. Reputasi merek terkenal yang diperoleh karena promosi yang gencar dan besar-besaran 3. Investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan oleh pemiliknya 4. Bukti pendaftaran merek tersebut di beberapa negara |
Ketenaran itu dibuktikan dengan terdaftarnya merek Biostar di 27 negara Uni Eropa, antara lain Bulgaria dan Finlandia. Selain itu, biostar juga terdaftar di China, Amerika, Tokyo dan Arab Saudi. Investasi Biostar juga besar karena berdiri sejak tahun 1990, terang Hendarsam
Dalam jawaban yang disampaikan ke pengadilan, Hasan menyatakan bahwa gugatan Biostar Limited sudah kadaluarsa. Dalih itu mengacu pada pasal 69 ayat (1) UU Merek. Ketentuan itu mengatur pembatalan merek dapat dimintakan apabila terdaftarnya merek tersebut belum melebihi waktu lima tahun. Sementara merek Biostar versi Hasan didaftarkan sejak 1997 sedangkan gugatan diajukan pada 2008. Meski demikian, dalih ini ditepis majelis lantaran Hasan seharusnya tidak berhak mendaftarkan merek Biostar atas namanya.
Menanggapi putusan hakim, Hendarsam mengaku puas. Sementara kuasa hukum Hasan, usai putusan langsung meninggalkan ruang sidang dan tidak bersedia memberikan komentar.